Jakarta--RRI-Online, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Slamet Riyanto mengaku menyerah, tidak mampu lagi memperkecil kenaikan Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2008. Terjadinya kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2008 yang berkisar antara 400 sampai 500 dolar per-jemaah, disebabkan hanya kenaikan tariff penerbangan haji akibat naiknya harga bahan bakar pesawat.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Slamet Riyanto mengakui tidak mampu lagi untuk menurunkan kenaikan tariff penerbangan haji. Sebagai imbalannya, menurut Slamet Riyanto, Maskapai Garuda Indonesia akan melakukan modifikasi bangku pesawat, dengan maksud agar jemaah haji lebih nyaman dalam pesawat.Sebagai konsekuensinya, jumlah penerbangan atau kloter bertambah, begitu juga petugas kloter bertambah 90 orang. Namun, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Slamet Riyanto belum menginformasikan tentang peningkatan pelayanan yang akan dilakukan oleh maskapai Saudia Arilines, padahal, maskapai milik Kerajaan Arab Saudi itu akan mengangkut 86 ribu jemaah haji Indonesia. Menyingung soal kuota Haji Indonesia, Dirjen Slamet Riyanto mengatakan, kuota Indonesia masih tetap 207 ribu orang.
Dalam menyikapi masalah pemalsuan KTP untuk mendaftar Haji di sejumlah daerah, Departemen Agama dapat membatalkan calon haji yang menggunakan KTP Aspal.Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Slamet Riyanto mengakui banyaknya Pemda yang meminta tambahan porsi haji, sehingga pemerintah telah mengajukan penambahan kuota kepada Arab saudi sebanyak 3 ribu, namun hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum memberikan jawaban.Menurut Slamet Riyanto, dikabulkan atau tidak usulan Indonesia meminta penambahan kuota haji, nanti setelah Arab Saudi mengetahui jumlah umat Islam dari seluruh dunia yang akan menunaikan ibadah haji. Karena itu, Departemen agama tidak berani memproses dokumen haji tambahan yang tiga ribu itu. (WD/Nurhadi/www.rri.online.com)
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2008 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M telah ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2008, hal ini menandakan dimulainya pelunasan BPIH Tahun 1429 H yang sudah ditunggu oleh masyarakat. Edaran Direktur Pengelolaan BPIH dan Sistem Informasi Haji nomor : Dt.VV.II//HJ.00/2203/2008 tanggal 8 Agustus 2008, menegaskan bahwa pelunasan BPIH dimulai tanggal 11 Agustus sampai dengan 10 September 2008. Secara detail dijelaskan dalam Perpres, bahwa BPIH Tahun 1429 H / 2008 M, terdiri dari komponen US. Dollar untuk biaya penerbangan dan biaya operasional di Arab Saudi dan komponen rupiah untuk biaya operasional dalam negeri.
Besar BPIH adalah sebagai berikut :
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Slamet Riyanto mengakui tidak mampu lagi untuk menurunkan kenaikan tariff penerbangan haji. Sebagai imbalannya, menurut Slamet Riyanto, Maskapai Garuda Indonesia akan melakukan modifikasi bangku pesawat, dengan maksud agar jemaah haji lebih nyaman dalam pesawat.Sebagai konsekuensinya, jumlah penerbangan atau kloter bertambah, begitu juga petugas kloter bertambah 90 orang. Namun, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Slamet Riyanto belum menginformasikan tentang peningkatan pelayanan yang akan dilakukan oleh maskapai Saudia Arilines, padahal, maskapai milik Kerajaan Arab Saudi itu akan mengangkut 86 ribu jemaah haji Indonesia. Menyingung soal kuota Haji Indonesia, Dirjen Slamet Riyanto mengatakan, kuota Indonesia masih tetap 207 ribu orang.
Dalam menyikapi masalah pemalsuan KTP untuk mendaftar Haji di sejumlah daerah, Departemen Agama dapat membatalkan calon haji yang menggunakan KTP Aspal.Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Slamet Riyanto mengakui banyaknya Pemda yang meminta tambahan porsi haji, sehingga pemerintah telah mengajukan penambahan kuota kepada Arab saudi sebanyak 3 ribu, namun hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum memberikan jawaban.Menurut Slamet Riyanto, dikabulkan atau tidak usulan Indonesia meminta penambahan kuota haji, nanti setelah Arab Saudi mengetahui jumlah umat Islam dari seluruh dunia yang akan menunaikan ibadah haji. Karena itu, Departemen agama tidak berani memproses dokumen haji tambahan yang tiga ribu itu. (WD/Nurhadi/www.rri.online.com)
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2008 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M telah ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2008, hal ini menandakan dimulainya pelunasan BPIH Tahun 1429 H yang sudah ditunggu oleh masyarakat. Edaran Direktur Pengelolaan BPIH dan Sistem Informasi Haji nomor : Dt.VV.II//HJ.00/2203/2008 tanggal 8 Agustus 2008, menegaskan bahwa pelunasan BPIH dimulai tanggal 11 Agustus sampai dengan 10 September 2008. Secara detail dijelaskan dalam Perpres, bahwa BPIH Tahun 1429 H / 2008 M, terdiri dari komponen US. Dollar untuk biaya penerbangan dan biaya operasional di Arab Saudi dan komponen rupiah untuk biaya operasional dalam negeri.
Besar BPIH adalah sebagai berikut :
a. Embarkasi Aceh :
1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,258;
2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp. 501.000,00
b. Embarkasi Medan
b. Embarkasi Medan
1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,292;
2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp. 501.000,00
c. Embarkasi Batam
c. Embarkasi Batam
1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,292;
2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp. 501.000,00
d. Embarkasi Padang
d. Embarkasi Padang
1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,258;
2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp. 501.000,00
e. Embarkasi Palembang
e. Embarkasi Palembang
1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,379;
2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp. 501.000,00
f. Embarkasi Jakarta
f. Embarkasi Jakarta
1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,430;
2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp. 501.000,00
g. Embarkasi Solo
g. Embarkasi Solo
1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,379;
2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp. 501.000,00
h. Embarkasi Surabaya
h. Embarkasi Surabaya
1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adala sebesar USD 3,430;
2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp. 501.000,00
i. Embarkasi Banjarmasin
i. Embarkasi Banjarmasin
1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,517;
2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp. 501.000,00
j. Embarkasi Balikpapan
j. Embarkasi Balikpapan
1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,517;
2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp. 501.000,00
k. Embarkasi Makassar
k. Embarkasi Makassar
1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,517;
2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp. 501.000,00
Biaya penerbangan tersebut adalah biaya dari embarkasi ke Arab Saudi pergi pulang.
(bi/www.rri.online.com)
Biaya penerbangan tersebut adalah biaya dari embarkasi ke Arab Saudi pergi pulang.
(bi/www.rri.online.com)