Nikah dan Rujuk



USIA BERAPA SEBAIKNYA ANDA MENIKAH?

Untuk calon suami : 25 Tahun
Untuk calon istri : 21 Tahun

APAKAH DI BAWAH UMUR SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS SEORANG CALON SUAMI/ ISTRI BELUM BOLEH MENIKAH ?

Di bawah umur tersebut di atas tetap bisa menikah jika:
 
1.Mendapat ijin orang tua/wali sebelum usia 21 tahun. (UU No.1 tahun 1974 pasal 6 ayat:2)
2.Mendapat ijin/dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum berusia 19 tahun dan di bawah usia 19 
   tahun bagi calon istri.

(UU No. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat: 2)

APABILA UMUR / USIA SUDAH CUKUP, PERSYARATAN ADMINISTRASI APA SAJA YANG HARUS DILENGKAPI?

1. Meminta surat keterangan dari kelurahan masing-masing :

- Keterangan Untuk Nikah (Model PM.1)
- Keterangan Asal-Usul (Model N1)

2. Menyerahkan pas photo ukuran 2x3 :4 lbr, 4x6 :1 lbr
3. Photocopy e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan NIK baru.
4. Photocopy KTP kedua orang tua dan wali
5. Photocopy KTP dua orang saksi akad nikah
6. Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah kecamatan domisili maka si pengantin melampirkan Surat  
    Pengantar Rekomendasi / Kehendak Nikah dari KUA domisili si pengantin .
7. Surat Pernyataan belum pernah menikah bermaterai 10000
8. Akta Cerai Asli bagi Duda/Janda Cerai
9. Surat Keterangan Kematian dari Lurah (N6) bagi Duda/Janda mati.


APABILA CALON PENGANTIN SUDAH PERNAH MENIKAH DAN SUDAH CERAI ATAU DITINGGAL MATI OLEH SUAMI/ISTRI, PERSYARATAN APAKAH YANG HARUS DILENGKAPI?

Duda/janda boleh menikah kembali dengan memenuhi persyaratan di atas, bagi Duda/janda Cerai harus dilengkapi dengan Akta Cerai dan Penetapan/ Putusan dari Pengadilan Agama dan bagi Duda/janda Mati harus dilengkapi Surat Keterangan Mati Model N6) dari Kelurahan dan harus sudah lepas masa iddah.


KALAU CALON PENGANTIN ADALAH ANGGOTA TNI/POLRI, MASIH ADAKAH PERSYARATAN LAIN?

Bagi anggota TNI/POLRI, selain memenuhi persyaratan administrasi di atas juga harus dilengkapi dengan Surat Ijin kawin (SIK) dari Kesatuan.


BAGAIMANA JIKA AKAN MELAKSANAKAN PERNIKAHAN DENGAN ORANG ASING (WNA)?

Syarat-syaratnya adalah:

1. Calon suami/Istri yang WNI terlebih dahulu melengkapi surat-surat yang tersebut dalam 
    persyaratan administrasi.

2. Calon suami/istri yang WNA bervisa Turis atau untuk keperluan menikah saja harus melengkapi :
   -Photo copy buku passport.
   -Surat Tanda Melapor Diri dari Polres/Polda.
   -Akta Kelahiran
   -Surat Keterangan/Ijin dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik.

3. Calon suami/istri yang WNA bervisa kerja atau sebagai Tenaga Kerja Asing, selain syarat di atas harus melengkapi:

   1.Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara.
   2.Keterangan Ijin Masuk Sementara dari Imigrasi.
   3.Surat Model K.II dari Kependudukan.
   4.Tanda Lunas Pajak Asing.

Semua surat/dokumen yang tertulis dalam bahasa asing harus terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi (memiliki cap dan disumpah).


APAKAH SEORANG LAKI-LAKI YANG TELAH BERISTRI BOLEH MENIKAH LAGI (POLIGAMI)?

Bagi seorang laki-laki yang telah beristri boleh berpoligami setelah mendapatkan ijin poligami dari Pengadilan Agama.
(UU No. 1 tahun 1974 pasal 4 ayat: 1)


SETELAH PERSYARATAN TERSEBUT DIPENUHI, KE MANA HARUS MENDAFTAR?

Calon Pengantin/Wali Nikah membawa surat-surat tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Duren Sawit, Jl.Pahlawan Revolusi No.47 Pondok Bambu Jakarta Timur 13430, Telp. (021) 22847750 (sesuai domisili pengantin wanita, atau di wilayah kecamatan di mana akad nikah dilaksanakan)


BERAPA BIAYA NIKAH ?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama : Nikah / Rujuk dilaksanakan di :

Kantor KUA pada hari dan jam kerja :  Rp. 0,-
Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja : Rp. 600.000,-

Pembayaran dilakukan oleh calon pengantin ke bank persepsi yang telah ditunjuk dengan dibuatkan nomor billing oleh KUA

KAPAN PERSYARATAN TERSEBUT HARUS DISERAHKAN?

Persyaratan tersebut harus diserahkan 10 hari kerja sebelum akad nikah dilaksanakan untuk diteliti oleh penghulu. Calon pengantin dan wali nikah akan diperiksa dan menandatangani Persetujuan Nikah (Model N3) serta Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).

APAKAH DALAM KEADAAN MEMAKSA, KURANG DARI 10 HARI KERJA TERSEBUT NIKAH TIDAK BOLEH DILAKSANAKAN?

Boleh dilaksanakan apabila telah mendapatkan Surat Dispensasi dari Camat Duren Sawit. (kecamatan sesuai domisili pengantin wanita atau di wilayah di mana akad nikah dilaksanakan)

(PP No. 9 tahun 1975 Pasal 3 ayat: 2)

UNTUK APA SELANG 10 HARI KERJA, DAN DI MANA AKAD NIKAH DILAKSANAKAN?

Selama selang 10 hari kerja akan digunakan untuk pengumuman kehendak nikah, pembinaan calon pengantin, dan melengkapi kekurangan-kekurangan. Adapun waktu dan tempat akad nikah ditentukan oleh kedua calon pengantin beserta keluarga dengan konfirmasi/persetujuan dari Penghulu.

Rukun Nikah :
1. Ada Mempelai Laki-laki
2. Ada Mempelai Perempuan
3. Ada Wali
4. Ada 2 (Dua) orang saksi yang adil /beragama Islam (laki-laki)
5. Ada Ijab dan Qabul


JIKA ADA HAL YANG PERLU PENJELASAN LEBIH LANJUT, KE MANA HARUS BERTANYA?

Apabila ada hal-hal yang belum jelas silahkan untuk menghubungi Kantor Urusan Agama Kecamatan Duren Sawit pada alamat di atas atau melalui telepon di (021) 22847750. ( atau di KUA Kecamatan dimana anda tinggal)

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KUA Kec.Duren Sawit - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger