Haji


Seputar Info Haji

SYARAT - SYARAT PENDAFTARAN HAJI

Warga Negara Indonesia (WNI)
Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan akan menunaikan ibadah haji mendaftarkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota domisilinya dengan persayaratan sebagai berikut :

  1.  Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (copy 5 lembar)
  2.  Mempunyai Kartu Keluarga (copy 2 lembar)
  3.  Sehat jasmani dan rohani disertai Surat Keterangan Dokter (copy 1 lembar)
  4.  Akte Kelahiran atau Ijazah (copy 2 lembar)
  5.  Tabungan Haji Nominal (#tahun 2015 : Rp. 25.000.000,-) (copy 1 lembar) 
 Warga Negara Asing (WNA)
Warga Negara Asing yang beragama Islam dan berdomisili di Indonesia, dan bermaksud menunaikan ibadah haji mendaftarkan diri ke Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota domisilinya dengan persayaratan sebagai berikut :

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Calon jemaah haji wanita harus disertai mahram
  3. Memiliki passport kebangsaan yang berlaku atas namanya dan berangkat haji menggunakan passport kebangsaannya yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 enam) bulan dihitung sejak hari kekeberangkatannya
  4. Memiliki dokumen keimigrasian / izin tinggal yang berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dihitung sejak kekeberangkatannya
  5. Memiliki izin masuk kembali (re-entry permit ke Indonesia)
  6. Tidak tercantum dalam daftar cegah tangkal Membayar BPIH

UU No.13 Tahun 2008
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KUA Kec.Duren Sawit - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger