Seputar Info Haji
SYARAT - SYARAT PENDAFTARAN HAJI
Warga Negara Indonesia (WNI)
Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan akan menunaikan ibadah haji mendaftarkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota domisilinya dengan persayaratan sebagai berikut :
- Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (copy 5 lembar)
- Mempunyai Kartu Keluarga (copy 2 lembar)
- Sehat jasmani dan rohani disertai Surat Keterangan Dokter (copy 1 lembar)
- Akte Kelahiran atau Ijazah (copy 2 lembar)
- Tabungan Haji Nominal (#tahun 2015 : Rp. 25.000.000,-) (copy 1 lembar)
Warga Negara Asing yang beragama Islam dan berdomisili di Indonesia, dan bermaksud menunaikan ibadah haji mendaftarkan diri ke Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota domisilinya dengan persayaratan sebagai berikut :
- Sehat jasmani dan rohani
- Calon jemaah haji wanita harus disertai mahram
- Memiliki passport kebangsaan yang berlaku atas namanya dan berangkat haji menggunakan passport kebangsaannya yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 enam) bulan dihitung sejak hari kekeberangkatannya
- Memiliki dokumen keimigrasian / izin tinggal yang berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dihitung sejak kekeberangkatannya
- Memiliki izin masuk kembali (re-entry permit ke Indonesia)
- Tidak tercantum dalam daftar cegah tangkal Membayar BPIH
UU No.13 Tahun 2008