Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No.39 Tahun 2012
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Kantor
Urusan Agama yang disingkat KUA adalah Unit pelaksana teknis Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang bertugas “Melaksanakan sebagian tugas
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam
wilayah Kecamatan “.
KUA Menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan dan Pelaporan nikah dan rujuk
- Penyusunan Statistik, dokumentasi, dan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen KUA.
- Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA
- Pelayanan bimbingan Keluarga Sakinah
- Pelayanan bimbingan Kemasjidan
- Pelayanan bimbingan pembinaan syari'ah ; serta
- Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kemenag Kabupaten.