Tugas dan Fungsi


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No.39 Tahun 2012 
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama  

Kantor Urusan Agama yang disingkat KUA adalah Unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang bertugas “Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan “.
KUA Menyelenggarakan fungsi :
  1. Pelaksanaan Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan dan Pelaporan nikah dan rujuk
  2. Penyusunan Statistik, dokumentasi, dan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen KUA.
  3. Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA 
  4. Pelayanan bimbingan Keluarga Sakinah
  5. Pelayanan bimbingan Kemasjidan
  6. Pelayanan bimbingan pembinaan syari'ah ; serta 
  7. Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kemenag Kabupaten.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KUA Kec.Duren Sawit - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger