(Gambar Searah jarum jam)
- Sebuah Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya
- Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama Nadzir (Pengurus wakaf) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
- PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nadzir
- Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
- Wakif, Nadzir dan saksi pulang dengan membawa AIW (form W.2a).
- PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7
- Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf
- Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4
Undang-undang Perwakafan nomor.41 Tahun 2004