Proses Wakaf




 
                                                   Proses Sertifikasi Tanah Wakaf
                                                    (Gambar Searah jarum jam)

  1.  Sebuah Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya
  2.  Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama Nadzir (Pengurus wakaf) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
  3. PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nadzir
  4. Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
  5. Wakif, Nadzir dan saksi pulang dengan membawa AIW (form W.2a).
  6. PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7
  7. Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf
  8. Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4

Undang-undang Perwakafan nomor.41 Tahun 2004
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KUA Kec.Duren Sawit - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger