Urutan Wali
Wali Aqrab (dekat) boleh pindah ke Wali Ab'ad (jauh) bila :
1. Tidak Beagama Islam
2. Fasiq (sering berbuat dosa/maksiat)
3. Belum Baligh (kanak-kanak)
4. Tidak berakal (gangguan jiwa)
5. Rusak Pikiran (linglung,pikun)
6. Bisu, Tuli
7. Wali Nasab boleh pindah ke Wali Hakim bila :
8. Sudah tidak ada garis wali nasab
9. Walinya mafqud (hilang)
10.Wali tersebut mau menikahi perempuan itu (mempelai perempuan) dan tidak ada wali yang sederajat
11.Walinya ba'id atau jauh (sejauh perjalanan boleh mengqashor sholat +/- 92,5 km)
12.Walinya sedang sakit pitam/ayan
13.Walinya tidak dapat dihubungi
14.Hak KeWaliannya dicabut oleh negara
15.Walinya sedang Haji/Umroh
16.Walinya Tawaro (bersembunyi)
17.Walinya Udzur
18.Walinya Adhol/mogok (berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama)